You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan

Selama periode Januari hingga pertengahan September ini, Satuan Pamong Praja (Satpol PP)  Jakarta Barat sudah menertibkan 38 bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penertiban menindaklanjuti surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat .  

"Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan," katanya, Jumat (13/9).

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Dia menambahkan, dari 140 rekomendasi yang diberikan itu ada sekitar 40 bangunan lebih tidak dieksekusi karena pemilik bangunan dikenakan sanksi yustisi berupa denda yang sudah disetorkan ke kas daerah. Sedangkan sisanya, masih dalam proses.  

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

    access_time28-07-2026 remove_red_eye8841 personAnita Karyati
  2. 14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time28-07-2026 remove_red_eye3325 personNurito
  3. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye2850 personDessy Suciati
  4. Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

    access_time27-07-2026 remove_red_eye2528 personTiyo Surya Sakti
  5. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1603 personAldi Geri Lumban Tobing